Dinas Perhubungan Balikpapan mengingatkan kepada operator taksi aplikasi online untuk mentaati peraturan menteri Perhubungan 108 2017 mengenai mengenai penyelengggaran angkutan dengan kendaraan umum tidak dalam trayek.
Pihak pada awal bulan lalu menggelar operasi simpatik bersama Satlantas Polres Balikpapan, POM TNI, Satpol PP. hasilnya sebanyak 8 sopir taksi online diberikan surat teguran untuk memenuhi persyaratan operasional.
?Dalam edaran dirjen perhubugan darat kita diberikan 1 bulan gelar operasi simpatik. Kalau mereka ketangkap pertama dan kedua kita beri peringatan tertulis. Kalau sudah tiga kali baru kita tilang,? jelas Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Kalimantan Timur Sudirman Djayeleksana, Senin (5/2/2018).
Lanjutnya, Pihak sudah menggelar operasi simpatik di tiga lokasi yakni Plaza Balikpapan, depan bandara, dan BSB akhir pecan lalu.
Menurutnya operasi simpatik ini dilakukan tim dengan cara memasan taksi online melalui aplikasi. Diakui sulit untuk melakukan penertiban karena tidak ada tanda ataupun pengenal. ?Makanya dalam operasi simpatik ini??kita pura-pura pesan. Mau nggak mau kita lakukan seperti itu karena memang susah mengenali mereka makanya kita pakai cara memesan mereka,? terangnya.
Pelaksanaan operasi simpatik ini dilakukan sebulan penuh dengan waktu dan dan lokasi yang berbeda serta tidak diketahui mitra aplikator. ?Kita rahasiakan kapan itu digelar lagi,? tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: