Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menetapkan calon penerima dan lokasi lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapat program peremajaan kebun kepala sawit tidak produktif dari pemerintah pusat.
"Kami memberikan batas waktu terakhir bagi kelompok tani mengusulkan program peremajaan kelapa sawit dalam Minggu ini, setelah penetapan CPCL," kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Kamis (8/2/2018).
Ia mengatakan hal itu setelah menerima usulan peremajaan kebun kelapa sawit seluas 62 hektare dari kelompok tani Desa Bunga Tanjung dan Batu Enjung. Sebanyak 29 orang petani setempat memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 62 hektare di dua desa yang berada di Kecamatan Teramang Jaya.
Ia menyatakan, penetapan CPCL lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapat program peremajaan kelapa sawit tidak produktif melalui surat keputusan bupati setempat.
Ia menyatakan, instansinya telah menerima usulan peremajaan kebun kelapa sawit di lahan sekitar 2.000 hektare milik kelompok tani di daerah itu. Luas lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapat program peremajaan sawit di daerah itu masih kurang dari target seluas 3.000 hektare.
Ia menyatakan, meskipun instansinya memberikan batas waktu terakhir?untuk mengusulkan lahan perkebunan kelapa sawit, instansinya tetap memberikan kesempatan kepada kelompok tani mengusulkan lahannya.
"Kalau misalkan ada kelompok tani yang belum ditetapkan sebagai CPCL pada periode pertama ini, mereka bisa masuk pada periode berikutnya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: