Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas tahun 2018. Jumlah Wilayah Kerja (WK) yang ditawarkan, sebanyak 26 WK Migas. Penawaran Wilayah Kerja ini menggunakan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 52 Tahun 2017.?
Total 26 WK?tersebut terdiri atas 24 WK Migas Konvensional dan 2 sisanya WK Migas Non Konvensional. "Ada 26 Blok WK Migas yang terdiri atas 24 konvensional dan 2 unkonvensional," ucap Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Ego Syahrial, Senin (19/2/2018).
Ego melanjutkan, terkait penjadwalan lelang WK dimulai sejak tanggal 19 Februari sampai dengan 27 Maret 2018. Sementara itu, untuk lelang reguler, dimulai 19 Februari sampai 7 Juni dan submit dokumen 19 Juni 2018.
Untuk mekanismenya, 4 WK?dilakukan dengan penawaran langsung. Sisanya yang sebanyak 25 WK dilakukan?dengan mekanisme lelang reguler.?
Sebagaimana diketahui, pada akhir bulan Januari 2018 kemarin, Kementerian ESDM telah mengumumkan pemenang hasil Penawaran Wilayah Kerja Migas.
Berikut 5 Blok / Wilayah Kerja Migas Konvensional dengan mekanisme penawaran langsung.
- South East Jambi
- Citarum
- East Ganal
- East Papua
- East Seram
Kemudian, berikut ini 19 Blok / Wilayah Kerja Migas Konvensional dengan mekanisme lelang reguler.
- South CPP
- Nibung
- Batui Gajah Dua
- Air Komering
- Bukit Barat
- East Sokang
- Banyumas
- East Muriah
- North Kangean
- Andika Bumi Kita
- Belayan
- West Sanga-sanga
- Suremana I
- South East Mahakam
- Manakrama Mamuju
- Karaeng
- Ebuny
- West Berau
- Cendrawasih Bay II
Lalu, berikut ini 2 Blok / Wilayah Kerja Migas Non Konvensional dengan mekanisme penawaran langsung.
- GMB (Gas Metana Batubara) Sumbagsel
- MNK (Shale Hydrocarbon)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: