Telkomsel mengingatkan pelanggannya yang belum melakukan registrasi ulang nomor telepon seluler prabayar miliknya segera melakukan registrasi agar tidak terkena pemblokiran. Registrasi ulang nomor telepon seluler diwajibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di mana nomor telepon tersebut didaftarkan kepada Kominfo dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
"Batas waktunya berakhir 28 Februari ini," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati dihubungi dari Balikpapan, Kamis.
Ia mengingatkan agar pelanggan yang belum mendaftar ulang atau registrasi tersebut jangan menunggu hingga dekat dengan batas waktu tersebut.
"Bisa jadi pada dekat batas waktu itu akan banyak melakukan hal yang sama, sehingga lebih susah prosesnya," kata Adita.
Menurut Adita, dengan didaftarkan atau diregistrasi nomor prabayarnya, pelanggan akan terlindungi dari berbagai aksi kejahatan dan penyalahgunaan layanan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Telkomsel memiliki pelanggan dengan basis simPATI, Kartu As, dan LOOP sebagai kartu prabayar. Para pelanggan kartu-kartu tersebut dapat mengirim datanya ke nomor 4444 melalui pesan pendek atau SMS.
Pesan yang dikirim ke nomor 4444 tersebut adalah REG-spasi-NIK-Nomor KK. Apabila prosesnya lancar, akan segera ada balasan dari 4444 bahwa data tersebut sudah diterima dan proses registrasi sedang dilakukan. Setelahnya masih ada sekali lagi pesan dari 4444 bahwa registrasi sudah sukses dilakukan dan nomor tersebut sudah terdaftar atau teregistrasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: