Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS: Indonesia Cukup Matang Hadapi Gejolak Krisis

        LPS: Indonesia Cukup Matang Hadapi Gejolak Krisis Kredit Foto: Muhamad Ihsan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menegaskan persiapan Indonesia sudah cukup matang dalam menghadapi kemungkinan terjadinya gejolak krisis finansial.

        Dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (28/2/2018), Halim mengatakan kesiapan tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

        "Saya rasa kita cukup maju dibanding negara lain karena sudah mempunyai UU. Tidak banyak negara yang menyiapkan UU semacam itu, sehingga menurut saya Indonesia berada dalam persiapan cukup matang," ucap dia.

        Halim yakin melalui program restrukturisasi dan resolusi perbankan yang efektif sehingga lembaga yang bertugas menjamin simpanan akan dapat meminimalisasi beban yang mungkin dimunculkan sebagai akibat kegagalan perbankan.

        Selain itu, Halim juga menilai berbagai gejolak yang akan terjadi ke depan tidak akan berpengaruh banyak pada kondisi perbankan. Indikatornya yaitu kinerja perbankan di tahun lalu tidak terlalu buruk di tengah kondisi ekonomi yang melambat.

        "Tahun ini proses konsolidasi perbankan yang sedang berjalan bisa semakin cepat selesai. Kalau kepercayaan di ekonomi membaik, permintaan kredit bisa tumbuh. Sekarang memang belum, namun saya optimistis akan naik kembali," ucap Halim.

        Dalam UU PPKSK disebutkan bahwa penanganan masalah perbankan tidak menggunakan pendanaan anggaran negara, atau dengan kata lain individu atau industri perbankan harus mampu mengatasi krisis.

        Pada level individu bank, penguatan dilakukan melalui penguatan bantalan permodalan serta likuiditas, khususnya untuk bank yang masuk kategori sistemik.

        Pada level industri, penguatan dilakukan dengan program penjaminan simpanan yang diatur dalam UU LPS dan melalui pendanaan untuk penanganan krisis perbankan.

        PRP diselenggarakan oleh LPS. Dana penyelenggaraan PRP berasal dari pemegang saham bank, hasil pengelolaan aset dan kewajiban yang berasal dari aset dan kewajiban bank, kontribusi industri perbankan, dan pinjaman yang diperoleh LPS dari pihak lain.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: