Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aftech: OJK Perlu Pahami Industri Fintech Lebih Dalam

        Aftech: OJK Perlu Pahami Industri Fintech Lebih Dalam Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memahami, membedakan, dan mengawasi lebih dekat kegiatan teknologi finansial (tekfin), khususnya yang bergerak di bidang Peer to Peer (P2P) Lending.

        Hal ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang baru-baru ini menyebutkan bahwa tekfin hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam. Oleh karena itu, perusahaan tekfin tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatan usahanya.

        Wakil Ketua Umum Aftech yang juga CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, terdapat banyak fitur yang sebenarnya dapat ditelaah oleh OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha P2P lending. Misalnya tata kelola usaha yang baik, yang mencakup transparansi transaksi, pelaporan dengan melibatkan auditor independen, dan manajemen risiko yang tertata rapi.

        "Padahal, ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha utamanya untuk menekan angka non performing loan adalah hal-hal yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dan menilai penyedia P2P lending yang berkualitas," kata dia di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

        Dia menuturkan tekfin di bawah Aftech tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja yang sama seperti lembaga keuangan formal atau institusi incumbent lainnya yang telah beroperasi lebih dulu. Tekfin bahkan juga diminta untuk dapat memenuhi standar setara ISO27001 seperti yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha keuangan lainnya.

        "Penyedia layanan P2P lending dapat dan perlu dilindungi oleh asuransi penjaminan. Hal semacam ini yang dapat didorong oleh OJK alih-alih melarang pemanfaatan identitas OJK dan menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas kegiatan tekfin P2P lending dan risiko yang mungkin menimpa nasabah atau konsumen," jelas dia.

        Aftech meyakini fungsi kontrol yang baik dari pihak regulator akan otomatis menyeleksi pelaku usaha yang tidak sungguh-sungguh. Kegiatan usaha yang diatur dan dilindungi oleh OJK justru menjaga pelaku tekfin dari kemungkinan menyalahgunakan dana masyarakat karena penyaluran dananya dipantau melalui mekanisme perbankan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: