Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Pemblokiran Tumblr, Kominfo Beri Kesempatan Normalisasi

        Soal Pemblokiran Tumblr, Kominfo Beri Kesempatan Normalisasi Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) pada Senin (5/3/2018) sore melakukan pemblokiran terhadap 8 DNS Tumblr. Terkait hal itu, Kemkominfo membuka kesempatan untuk pengajuan normalisasi selama penyelenggara bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        "Pemerintah tidak ragu menutup penyelenggara layanan manapun yang tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

        Sepanjang penyedia aplikasi atau platform melakukan pembersihan dan juga persyaratan lain untuk adanya penanganan konten negatif dan perhatiannya untuk mengikuti peraturan, tentu akan menjadi pertimbangan normalisasi. Sebelum ada respons dari penyedia aplikasi atau platform yang bersangkutan maka pemblokiran akan berlanjut.

        "Kemkominfo membuka kesempatan bagi siapa pun untuk membuka layanannya di Indonesia. Mereka wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

        Kemkominfo melalui Tim Aduan Konten?telah menerima aduan masyarakat terkait konten asusila dalam jejaring sosial Tumblr. Setelah dilakukan penelusuran dan analisis konten, terdapat lebih dari 360 akun asusila pada media sosial tumblr.com dan aplikasinya.

        Selain itu, ditemukan juga bahwa Tumblr tidak memiliki mekanisme dan fitur pelaporan terkait konten asusila.

        Pada Rabu (28/2/2018), Tim Aduan Konten sudah mengirimkan notifikasi melalui surat elektronik kepada Tumblr untuk membersihkan platformnya dari konten-konten pornografi. Tenggat waktu yang diberikan untuk menanganinya adalah maksimal 2x24 jam.

        Namun, dalam rentang waktu tersebut tidak ada respons dari pihak Tumblr sehingga Kemkominfo?memblokir platform tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dina Kusumaningrum
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: