Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pencalonan Marten Taha-Ryan Kono Dianggap Sah oleh MA

        Pencalonan Marten Taha-Ryan Kono Dianggap Sah oleh MA Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Marten Taha-Ryan Kono dianggap sah sebagai pasangan calon Wali Kota Gorontalo pasca dikabulkannya gugatan paslon ini oleh Mahkamah Agung (MA). Tim kuasa hukum pasangan calon yang dikenal dengan akronim Matahari itu menanggapi simpang-siurnya pemberitaan mengenai status pencalonan Marten-Ryan.

        Ketua Tim Hukum Marten-Ryan, Aga Khan menjelaskan kronologis kasus ini. Kata dia, pasangan Marten Taha-Ryan Kono ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo atau Paslon Matahari berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018.

        Namun pasangan Adhan Dambea - Herdi Hemeto kemudian mempersoalkan prosedur pengesahan ijazah Ryan Kono dari institusi pendidikan Australia oleh Kedutaan Besar Australia di Indonesia yang disebut tidak sesuai ketentuan.

        Kemudian soal kesetaraan pendidikan terakhir Ryan Kono dan lewatnya tenggat waktu penyampaian berkas oleh Paslon Matahari. Persoalan ditanggapi Panwaslu melalui musyawarah dan pencoretan Paslon Matahari dari pencalonan Wali Kota Gorontalo.

        ?Kesemuanya hal yang keliru dan tidak tepat,? kata Aga dalam keterangannya, Selasa (21/3/2018).

        Kemudian, kata Aga, menanggapi tudingan pasangan Adhan Dambea-Herdi Hemeto dan putusan Panwaslu ini, Paslon Matahari mengajukan sengketa pelanggaran administrasi kepada Mahkamah Agung. Dalam gugatan itu, Paslon Matahari keberatan atas pertimbangan dan putusan Panwaslu karena dianggap tidak tepat.

        Menurut Aga, pengesahan ijazah Ryan Kono sah dan benar dilakukan oleh Kedutaan Besar Australia di Indonesia sebagai institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum Australia dan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Indonesia.

        ?Dengan demikian, pengesahan ini sesuai dengan syarat KPU, khususnya Peraturan KPU No. 3/2017, Pasal 51 ayat (1),? tambahnya.

        Kemudian soal pendidikan terakhir Ryan Kono adalah Curtin University, sebuah universitas di Perth, Australia setingkat sarjana, dimana ia sebelumnya telah memenuhi pendidikan pada Royal Melbourne Institute of Technology (?RMIT?) yang setingkat pendidikan SMA.

        Dan itu dibuktikan oleh penyetaraan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Deirektorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah. Surat keterangan studi Nomor : 775/PSB/01/2018/04/05 dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Melbourne Australia yang menunjukkan penyetaraan studi setingkat SMA.

        Ijasah dari Curtin University Of Technology dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4341/BELMAWA/KEP/IJLN/2017 tertanggal 9 November 2017.

        "Bukti kesemuanya menunjukkan bahwa Ryan Kono telah menyelesaikan pendidikan tinggi setara universitas pada Curtin University, tidak mungkin dapat terjadi apabila ia belum menyelesaikan pendidikan setara SMA sebagaimana dibuktikan oleh ijazah RMIT," katanya.

        Ia menjelaskan soal keseluruhan pemberkasan syarat pencalonan telah diserahkan secara lengkap dan tepat waktu, yaitu sampai dengan 20 Januari 2018.

        "Andai terdapat dokumen tambahan setelah tanggal 20 Januari 2018 dokumen tersebut hanyalah berkas suplemen yang tidak mengurangi kelengkapan berkas yang telah diberikan sesuai dengan tenggat waktu tersebut. Selebihnya, keterangan dari Kementerian Pendidikan Nasional tertanggal 26 Januari 2018 adalah upaya KPU Kota Gorontalo dalam melakukan verifikasi berkas Paslon Matahari, dan bukan berkas yang diserahkan oleh Paslon Matahari sebagai syarat administrasi pendaftaran pencalonan," tandasnya.

        Keberatan dan alasan Paslon Matahari telah diajukan dan kemudian dikabulkan permohonan untuk seluruhnya oleh Mahkamah Agung RI Nomor :1 P/PAP/2018 tertanggal 15 maret 2018.

        "Dengan demikian Paslon Matahari kembali sah dan berhak menjadi pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2018," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: