Pakar Hukum Dagang Universitas Gadjah Mada Sulistiowati menilai negara belum sepenuhnya hadir untuk melindungi kepentingan konsumen, seperti dalam kejadian penelantaran calon jemaah umrah yang dilakukan beberapa biro perjalanan haji dan umrah.
"Pemerintah belum hadir melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam melindungi konsumen, dalam hal ini calon jemaah," ujar dia dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Menurut Sulistiowati, pemerintah belum melakukan pengaturan lebih rinci terkait teknis administrasi penyelenggaraan usaha ibadah umrah agar dalam pelaksanaannya tidak merugikan konsumen.
Ia mencontohkan pengaturan batas kuota jemaah, batas tarif terendah serta waktu tunggu jemaah.
Akibatnya, biro perjalanan haji dan umrah berlomba memberikan harga murah tanpa memperhatikan kemampuannya dalam melayani konsumen.
"Sekarang banyak yang berlomba memberikan promo perjalanan umrah murah. Kalau jumlahnya ratusan masih bisa dihandle, tetapi kalau jumlahnya banyak ini jadi masalah," kata dia lagi.
Menurut Sulistiowati, pemerintah harus hadir mengawal dalam pengaturan teknis administratif bisnis perjalanan umrah.
Bahkan apabila ke depan diperlukan dapat diterapkan kewajiban adanya biaya asuransi untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi di masa datang.
Sulistiowati menegaskan, meskipun telah ada UU Perlindungan Konsumen, ke depan tetap perlu dilakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut untuk meningkatkan perlindungan hukum konsumen.
Perlu ada sinkronisasi, ujar dia pula, dengan peraturan perundang-undangan sektoral sehingga tidak tersekat-sekat.
"Peraturan sudah ada, tetapi masih ada lubang-lubang di dalamnya, sehingga ke depan perlu perbaikan agar bisa lebih memayungi kepentingan konsumen," ujar dia pula.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil