Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Tolak Usulan KPK soal Penerbitan Perppu

        Pemerintah Tolak Usulan KPK soal Penerbitan Perppu Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai penggantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka belum perlu diterbitkan.

        "Ini 'kan kondisinya tidak genting. Jumlah yang tersangka juga tidak banyak. Kondisinya belum memaksa," ujar Menko Polhukam di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

        Mantan Panglima TNI itu kemudian menjelaskan penerbitan Perppu lebih tepat dilakukan jika persoalan korupsi calon kepala daerah itu sudah berdampak pada sektor ekonomi, keamanan, pariwisata serta bidang-bidang lainnya. Ia menambahkan, pembuatan Perppu juga akan memakan waktu dan aturannya tidak boleh melenceng dari ketentuan yang ada pada produk hukum di atasnya.

        Terkait dengan itu, penerbitan Perppu dinilai bisa tidak efektif karena melalui pertimbangan yang dikeluarkan terburu-buru, tidak jauh jaraknya dengan hari pemungutan suara pada Pilkada 2018, yakni pada 27 Juni 2018.

        Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Perppu untuk pilkada, agar calon kepala daerah yang menjadi tersangka dapat diganti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: