Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau memastikan telah menarik semua produk ikan sarden kemasan kaleng yang terdeteksi mengandung cacing gilig dari pasaran.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak mau dipersembahkan atas kecolongan nya kasus sarden mengandung cacing.
"Kami hanya diberi wewenang untuk memeriksa barang yang beredar, seperti ada label SNI atau tidak dan kedaluwarsanya produk tersebut. Untuk mengetahui isi produk itu wewenang BPOM dan Dinkes," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri, Burhanudin, di Tanjungpinang, Kamis (29/3/2018).
Kendati demikian, lanjutnya, jika ada yang menjual produk itu kembali, maka akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan ijin penyimpanan barang di gudang.
Sebagian produk sarden tidak layak konsumsi itu diimpor dari berbagai negara.
"Setelah itu barang beredar. Kalau hanya satu atau dua instansi yang serius mengatasi hal ini, ya tidak bisa. Harus diselesaikan dari hulu ke hilir, tidak bisa di ujung atau di tengah," ucapnya.
Kami merespons cepat permasalahan itu, tetapi sayangnya kami tidak memiliki hak untuk membendung produk itu kembali dijual di Kepri," ucapnya.
BPOM Kepri merilis 27 merek dagang dari produk sarden yang dijual di Kepri mengandung cacing, 16 merek di antaranya produk impor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: