Pengamat Pasar Modal Satrio Utomo mengatakan belum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait valuasi harga 13,8 miliar lembar saham seri B PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero) mengharuskan PGN kembali menggelar RUPSLB dengan agenda yang sama, yaitu meminta persetujuan pemegang saham atas inbreng saham PGN ke Pertamina.
"Kalau keputusan RUPSLB nya seperti itu, maka PGN harus mengadakan RUPS lagi atau paling tidak direksinya memberikan keterangan ke bursa. Karena memang sudah lewat batas waktunya," ujar Satrio dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Lanjuntya, Ia menghitung jika PGN harus melaksanakan RUPS ulang, maka proses pembentukan holding BUMN Migas bisa tertunda beberapa bulan.?
Selain itu, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Inas Nasrullah Zubir mengatakan, keputusan RUPS pada bulan Januari lalu batal demi hukum.
?Ketentuan RUPSLB menitahkan pengalihan saham yang membuat perubahan Anggaran Dasar perusahaan baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Sekaligus telah ditandatanganinya akta pengalihan saham PGN ke Pertamina dalam waktu 60 hari setelah dilakukan RUPSLB,? ujar Inas.?
Selain itu, ia menilai Menteri Keuangan belum menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait valuasi harga sahamnya dan pembentukan holding seharusnya belum bisa dilakukan.
?Tanpa KMK, pihak notaris tidak bisa membuat akta pengalihan saham. Ini menjadi celah dari aspek legal,? katanya.
Inas meminta pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban utang PGN sebelum meleburnya menjadi anak usaha PT Pertamina (Persero) dalam holding Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas Bumi (BUMN Migas). "Ini perlu dilakukan agar beban utang PGN tidak memberatkan rencana ekspansi Pertamina ketika holding BUMN Migas sudah efektif beroperasi." tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil