Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menaker: Perpres Tenaga Kerja Asing Dongkrak Investasi

        Menaker: Perpres Tenaga Kerja Asing Dongkrak Investasi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk menyederhanakan prosedur, birokrasi, dan mekanismenya tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA-nya. Perpres ini juga?dibuat untuk meningkatkan jumlah investasi di Indonesia.

        "Semangat dari Perpres yang akan keluar ini adalah prosedur perizinan TKA agar lebih cepat dan lebih responsif terhadap perkembangan zaman, termasuk dengan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru," kata Hanif di Jakarta, Senin (9/4/2018).

        Ia menjelaskan, salah satu penyederhanaan birokrasi tersebut dengan menghilangkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang selama ini memerlukan waktu yang cukup lama sehingga nantinya perizinan TKA ada di Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi.

        Perpres ini menjadi penyederhanaan aturan dari beberapa K/L. Keberadaan tenaga kerja pendamping merupakan kunci proses alih teknologi, pengetahuan, dan keahlian yang berguna untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian bagi pekerja.

        "Intinya, semua hal terkait soal perizinan bukan hanya soal TKA, tapi juga perizinan tenaga kerja di dalam negeri. Misalnya, isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) mau keluar negeri, ini juga kita reformasi. Jangan sampai orang mau bekerja keluar negeri, butuh waktu bertele-tele dan panjang. Sementara secara kualitatif dia memenuhi syarat untuk bekerja keluar negeri," ujarnya.

        Hanif mengatakan bahwa Perpres ini disusun juga untuk meningkatkan investasi yang pada gilirannya nanti akan memperluas kesempatan kerja di Indonesia. Ia meyakini masuknya investasi akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja pada berbagai tingkat keterampilan/keahlian, termasuk keahlian khusus yang belum/tidak dimiliki TKI.

        "Kebutuhan tersebut dipenuhi dengan memanfaatkan TKA profesional dari luar negeri," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: