Korban minuman keras (miras) oplosan 'ginseng' Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat terus menelan korban. Tercatat, 216 korban telah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka dan 41 di antaranya telah meninggal dunia.
Calon gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar (Demiz) mengatakan pihaknya mengutuk keras para tersangka yang menjual dan meracik miras yang mengakibatkan ratusan orang jadi korban. Menurutnya, pembiaran peredaran miras oplosan di daerah-daerah merupakan permasahan klasik.
"Yang jelas, persoalan oplosan ini bukan sesuatu yang tidak diketahui, sesuatu yang diketahui bahwa itu ilegal. Kemudian aparat penegak hukum Insya Alloh tahu, terus kemana? Masyarakat (sekitar) juga tahu, ada pembiaran," ujar Demiz kepada wartawan di Bandung, Jumat (13/4/2018)?
Demiz menilai peredaran miras oplosan sebenarnya diketahui aparat hukum dan pemerintah, bahkan masyarakat sekitar pun mengetahui dan memahami dampak negatif penggunaan barang haram tersebut.
"Begitu korban (banyak), baru teriak-teriak. Di jualnya di mana jelas, (ini) kesalahan berjamaah, gak perlu ada (Perda) macem-macem. Jelas, ini ilegal, tutup. Tahan orangnya," katanya.
Menurutnya, untuk memberantas peredaran miras oplosan, tidak usah membuat regulasi - regulasi baru. Bahkan dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini, aparat kepolisian dan pemerintahan dapat memberantas keberadaan miras oplosan.
"Ini jelas-jelas terlihat aktivitasnya jadi perhatian buat aparat, juga masyarakat. Ini berulang-berulang terjadi, bukan hanya sekali. Sudah cukup, bahwa ini ilegal. Yang dilakukan mereka ini ilegal, ini terjadi kecuekan berjamaah yang maksimal," tegasnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan para korban ini menenggak minuman mematikan itu dari kios di dua desa di Kebun Suuk dan Bojong Asih Cicalengka Wetan. Aparat kepolisian menetapkan, dua penjual miras 'ginseng' Julianto Silalahi dan pemilik miras 'ginseng' yaitu Hamciak Manik ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun penjara.
Polres Bandung menerapkan dua pasal kepada para tersangka yaitu pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 142 Undang-Undang RI nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil