Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bandingkan Chile dan Indonesia, DPR Nilai Pengesahan RUU Minol Bisa Kontroversial!

Bandingkan Chile dan Indonesia, DPR Nilai Pengesahan RUU Minol Bisa Kontroversial! Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Demokrat, Hendrik Halomoan Sitompul menilai bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) berpotensi memiliki nilai kontroversi ketika disahkan nanti.

Pasalnya, Hendrik menilai bahwa banyak masyarakat yang akan merasa dirugikan seandainya RUU Minol disahkan. Kendati demikian, lanjutnya, akan terdapat pula masyarakat yang merasa pembatasan minuman beralkohol itu diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP, Bambang Pacul: Tak Perlu Demo, Ajukan Gugatan ke MK

"Saya memahami betul bahwa pada tingkatan draf saja, draf larangan minuman beralkohol atau apapun judulnya nanti, masih di tingkat draf saja ini sudah jadi perbincangan di masyarakat. Saya percaya betul bahwa Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol ini akan kontroversial," papar Hendrik dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/22).

"Ada sebagian besar masyarakat yang mendukung kalau Baleg dalam karya konstitusionalnya akan menghasilkan satu produk hukum terkait larangan minuman beralkohol. Tetapi kelompok-kelompok lain yang merasa juga bahwa, sebenarnya larangan minuman beralkohol itu di level regulasinya sudah ada, meski di bawah undang-undang, jangan dibuat terlalu berat lagi," jelasnya.

Dia memaparkan, pada saat dirinya berkunjung ke Chile, otoritas di Chile mengungkap bahwa konsumsi alkohol tidak berdampak pada meningkatnya kasus kriminal. Justru, lanjutnya, pengguna narkoba lebih banyak menyumbang persentase naiknya tingkat kriminalitas.

"Tetapi tentu saja Chile bukan Indonesia, kita berbeda, situasi, kondisi, sosiologis, kondisi antropologis kita berbeda, kondisi adat budaya kita, idelogi kita juga berbeda, tentu kita tidak bisa mendekati upaya hukum untuk melahirkan suatu undang-undang tentang minuman beralkohol ini dengan mengadopsi misalnya regulasi atau hukum yang berlaku di negara lain," jelasnya.

Kendati demikian, Hendrik menilai studi banding dengan Chile memberikan masukan yang berharga. Dengan studi banding tersebut, RUU Minol mesti dikaji lebih dalam terkait minuman beralkohol dengan implikasi negatif yang disebabkan oleh konsumsi minuman tersebut.

Oleh sebab itu, Hendrik menilai bahwa penyusunan RUU Minol mesti dirumuskan dengan serius. Diantaranya mengenai nomenklatur 'pelarangan' minuman beralkohol. Pasalnya, RUU Minol didominasi norma yang bersifat pengaturan.

Baca Juga: Dikritik Karena Safari Politik Pakai Jet Pribadi, Nasdem Bandingkan Anies Baswedan dengan Para Menteri

"Jadi mengapa kita tidak menggunakan saja nomenklatur Rancangan Undang-undang Pengaturan Minuman Beralkohol, supaya dia lebih klop, atau lebih pas dengan materi muatan yang terkandung dalam rancangan undang-undang ini," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: