Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        44 Perusahaan Tekfin Telah Terdaftar di OJK

        44 Perusahaan Tekfin Telah Terdaftar di OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 44 perusahaan teknologi finansial (tekfin) layanan pinjam-meminjam uang telah terdaftar per 10 April 2018. Adapun perusahaan yang terdaftar terdiri dari 43 tekfin konvensional dan satu tekfin syariah.

        Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar, di Jakarta, Jumat (13/4/2018), mengatakan, secara total perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp3,54 triliun.

        "Angka tersebut meningkat 38,23 persen dibandingkan dengan posisi pinjaman per akhir Desember 2017 (year-to-date/ytd)," kata Sukarela.

        Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan jumlah perusahaan tekfin yang terdaftar di Aftech sebanyak 135 perusahaan, dimana 60 persennya bergerak di layanan pembayaran dan pinjam-meminjam uang.

        Dari jumlah tersebut baru 30 perusahaan yang mendaftar ke OJK karena telah memenuhi Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Digital.

        Ke depan, OJK tengah menyiapkan payung hukum inovasi keuangan digital guna mengatur tekfin di bidang lainnya. Selain itu, regulator juga akan mengatur soal regulatory sandbox (ruang uji coba terbatas). Dalam regulatory sandbox ini, inovasi dan produk perusahaan fintech akan diuji coba sebelum dijual ke masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: