41 Perusahaan Asuransi Ajukan Perubahan Rencana Spin-Off Bisnis Syariah
Kredit Foto: Azka Elfriza
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko mengatakan bahwa OJK sudah mencatat 41 perusahaan asuransi yang telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK No. 11 Tahun 2023.
“Sebagai tindak lanjut Pasal 11 POJK No. 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS),” ujar Hernawan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasill RDKB Agustus, Senin (7/9/2026).
Adapun perusahaan tersebut terdiri atas 23 perusahaan yang akan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain atau kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi Syariah lain merupakan bagian dari konsolidasi dan transformasi industri.
Untuk terus mengembangkan keuangan syariah, OJK juga sudah melakukan beberapa inisiatif seperti penyusunan perancangan PADK bentuk dan susulan laporan berkah ala perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah, dan unit syariah.
Lalu, penerbitan laporan perkembangan keuangan syariah Indonesia (LPKSI) tahun 2025 sebagai referensi strategis yang menggambarkan ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ketiga, penyelenggaran Expo Keuangan dan Seminar Syariah (Eksis) 2026 pada 20-23 Agustus 2026 yang berhasil mengumpulkan jumlah transaksi yang mencapai 2.863 aktivitas transaksi dan pembukaan rekening selama 4 hari kegiatan. Serta menyelenggarakan Indonesia Syariah Financial Olympiad (ISFO) 2026 yang terdiri dari dua kategori kompetisi, yaitu Cerdas Cermat Keuangan Syariah dan Wira Usaha Muda Syariah.
Selain itu, Hernawan memaparkan bahwa per Juli 2026, aset asuransi jiwa syariah naik 8,25% yoy menjadi Rp38,04 triliun, aset asuransi umum syariah naik 7,70% menjadi Rp10,62 triliun, dan aset reasuransi syariah naik tipis 1,70% menjadi Rp2,99 triliun. Namun demikian, kontribusi jasa asuransi syariah justru terkontraksi 12,67% yoy menjadi Rp14,19 triliun.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: