PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI tergabung dalam Delegasi Republik Indonesia turut serta membahas isu terkait lingkungan dalam pertemuan sidang tahunan International Maritime Organization (IMO), Badan Maritim Dunia di bawah naungan PBB yang berpusat di London, Minggu, (15/4/2016).
Pertemuan yang berlangsung di Headquarter IMO tersebut membahas Marine Environment Protection Commite (MEPC 72). Pada kesempatan tersebut BKI dipimpin langsung oleh Direktur Utama Rudiyanto beserta Ketua Majelis BKI Laksamana TNI (Purn) Marsetio yang sekaligus menjabat sebagai special envoy Pemerintah Indonesia untuk IMO.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rudiyanto merilis technical?information seputar konvensi tersebut agar dapat diantisipasi oleh para stakeholder pelaku usaha dan regulator sektor maritim di Indonesia.
"Techincal information yang kami sampaikan ini memiliki relevansi tinggi dengan tugas dan wewenang BKI dan sangat berguna bagi pelaku usaha dan regulator di sektor maritim nasional," ungkap Rudiyanto.
Ia menyampaikan, beberapa isu yang dibahas dalam pertemuan itu antara lain adopsi amandemen terhadap instrumen wajib (Mandatory Instrument), organisme akuatik yang berbahaya dalam air ballast, polusi udara/emisi gas buang, dan efisiensi energi, langkah-langkah teknis serta operasional untuk meningkatkan efisiensi energi dari pengiriman internasional, serta termasuk pengurangan emisi gas rumah kaca dari kapal. Technical information tersebut dapat diunduh dari?website BKI.
BKI sebagai BUMN jasa survei yang memiliki tugas dalam melakukan survei dan sertifikasi klasifikasi kapal di Indonesia turut pula secara khusus memperhatikan peraturan-peraturan itu guna mencapai standar yang diharapkan oleh IMO.
Hal itu juga menjadi catatan penting BKI yang kini sedang menempuh upaya untuk menjadi anggota asosiasi Badan Klasifikasi Dunia, International Association of Classification Societies (IACS).
"Hasil pembahasan juga harus menjadi perhatian para stakeholder BKI terutama bagi pelaku usaha di sektor maritim. Nantinya ke depan, untuk informasi teknik lebih lanjut akan di informasikan oleh Divisi Statutoria BKI yang dapat diunduh melalui website kami," jelasnya.
Isu lingkungan memang menjadi concern IMO terutama yang berkaitan dengan permasalahan keberlanjutan dan kelestarian ekosistem laut termasuk, sampah plastik yang akhir-akhir ini menjadi global issue dan menjadi salah satu concern dari Kementerian Koordinator Kemaritiman RI.
Sementara pembahasan terkait penurunan emisi gas buang dari kapal, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan antara lain penggunaan pemilihan dari mesin kapal yang baik, pembuatan rancang bangun kapal yang lebih efisien, penggunaan bahan bakar alternatif, dan melakukan perubahan skema model perdagangan dimana hal ini persis seperti yang dibahas pada pertemuan MEPC 71 lalu.
Menurut Rudiyanto, metode tersebut bertujuan untuk mencapai penurunan emisi gas buang di bawah 2?C sebagaimana ditetapkan pada Paris Agreement yang hingga saat ini telah diratifikasi oleh 144 negara.
"Jika nantinya penurunan emisi gas buang kapal ini diterapkan, tentunya akan berdampak terhadap lebih dari 11.000 kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di perairan internasional maupun yang beroperasi di dalam negeri dan aturan internasional ini sejalan dengan program pemerintah Republik Indonesia yakni kebijakan Poros Maritim Dunia terutama hal terkait keselamatan lingkungan maritim," pungkasnya.
Adapun pada Sidang MEPC 72 ini juga membahas isu sulphur limit dalam bahan bakar kapal sebagai tindak lanjut keputusan Sidang MEPC ke-70 pada 2016 yang menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2020, batas sulfur dalam bahan bakar kapal tidak boleh melebihi dari ambang batas 0,50% m/m.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: