Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar para bandar narkoba dimiskinkan untuk memberikan efek jera yang efektif.
"Hukuman mati yang sudah diterapkan pemerintah Indonesia belum cukup untuk menimbulkan efek jera bagi para bandar. Buktinya, banyak bandar yang melakukan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Sub Direktorat TPPU BNN Andi Faisal, dalam diskusi akademik "Revisi UU Narkotika" di Universitas Moestopo, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Ia mencontohkan, bandar narkoba di Medan, Toge alias Tugiman telah dua kali dijatuhi hukuman mati, namun malah melakukan transaksi narkoba di dalam lapas. Hingga saat ini, Tugiman belum dieksekusi.
Menurut Andi, saat ini ada satu instrumen hukum yang sangat ditakuti oleh para bandar dan pengedar narkoba, yakni dengan instrumen tindakan penegakan hukum tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan dimiskinkan.
"Para bandar narkoba lebih takut hartanya dirampas," ucapnya.
Andi menjelaskan, TPPU seharusnya bisa dijadikan pintu masuk utama dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Dengan penegakan hukum TPPU, semua aset pengedar narkotika dirampas oleh negara.
"Perlu didorong UU perampasan aset. Bisa dijadikan sarana utama memberantas narkotika. Melalui TPPU kita tetap harus bisa membuktikan. Bisa kita sita setelah melalui proses pembuktikan tanpa melalui pengadilan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: