Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov Sulsel Lakukan Pendampingan Terkait Pernikahan Dini di Bantaeng

        Pemprov Sulsel Lakukan Pendampingan Terkait Pernikahan Dini di Bantaeng Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Pemerintah Provinsi atau Pemprov melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel menaruh perhatian serius terhadap kasus pernikahan dini di Kabupaten Bantaeng. Pernikahan antara sepasang anak di bawah umur itu sempat viral dan disorot oleh pemerintah pusat.

        Pernikahan dini di Bantaeng diketahui melibatkan SA dan FA yang masih tercatat sebagai pelajar SMP. Keduanya telah menikah dua bulan lalu dan kini bahkan sudah tinggal serumah.?

        "Kedua pasangan di bawah umur ini sebenarnya sudah menikah dua bulan lalu dan sekarang mereka menginginkan adanya pembuktian dari pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Bantaeng, namun belum disetujui oleh Camat setempat," ucap Kepala DP3A Sulsel, Murlina, Sabtu, (21/4/2018).

        Menurut Murlina, atensi khusus Pemprov Sulsel berupa pendampingan yang dilakukan bersama instansi terkait. Termasuk dengan menghadirkan psikolog. Pemerintah juga berupaya memastikan agar pernikahan dini sepasang pelajar SMP itu tidak membuat masa depan mereka menjadi suram.?

        "Oleh karena itu, maka Pemprov Sulsel melalui Dinas DP3A Sulsel bersama dinas terkait, terus melakukan pendampingan dengan menghadirkan pisikolog, agar mereka meskipun telah menikah tetap melanjutkan pendidikannya dengan baik," terang Murlina.?

        Kata dia, pernikahan dini memiliki banyak dampak negatif, baik dari segi kesehatan, pendidikan, dan sosial masyarakat. Seperti dari segi kesehatan, reproduksi perempuan belum siap untuk nantinya hamil dan mengandung. Alhasil, bisa saja anaknya lahir dalam keadaan cacat atau prematur, bahkan meninggal dunia.?

        "Dari segi pendidikan, setelah menikah pasti sekolahnya akan terbengkalai, padahal dalam aturan pemerintah harus wajib belajar 9 tahun, kematangan dalam berkeluarga," pungkasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: