Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
Iqbal Wibisono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, pengusaha sekaligus keponakan Setya Novanto. Pemeriksaan dilakukan sejak sekitar pukul 14.00 WIB di kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Ada informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait KTP-e, tambah Febri.
Menurut Febri, KPK terus mendalami kasus KTP-e karena putusan terhadap Setya Novanto bukan akhir dari penanganan kasus tersebut.
"Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana," ungkap Febri.
Untuk diketahui, Iqbal Wibisono merupakan mantan narapidana perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo Tahun 2008.
Iqbal yang saat itu Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Februari 2015 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat