Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Benarkah Kehadiran Fintech Horor bagi Jasa Keuangan?

        Benarkah Kehadiran Fintech Horor bagi Jasa Keuangan? Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Geliat pembiayaan melalui platform financial technology (Fintech) menjadi horor sejumlah perusahaan jasa keuangaan. Terlebih sektor perbankan yang nasabahnya diperkirakan bakal tergerus dengan pemodalan mikro tersebut.

        Ketua Kompartemen Asosiasi BPR Syariah (Asbisindo) DPW Jatim, Riyanto, menilai pandangan itu tidak mengancam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). BPR dan BPRS memandang metode pembiayaan berplatform seperti fintech adalah peer to peer lending, yang memiliki pasar tersendiri dan risiko berbeda dengan perbankan.

        ?Saya kira (kehadiran fintech) bukan sebagai ancaman. Justru kita dipacu untuk meningkatkan daya saing. Meskipun kita memiliki pasar yang hampir sama,? katanya di Surabaya, Jumat (4/5/2018)

        Lebih lanjut Riyanto menegaskan, pihaknya telah melahirkan produk Tabarok (tanpa agunan barokah) di BPR Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Program yang sudah digagas selama enam bulan ini dijadikan pilot project untuk dikembangkan di seluruh anggota Asbisindo Jatim, yang berjumlah 30.

        Pria asal Pamekasan itu menegaskan bahwa Tabarok telah menyalurkan outstanding loan sebesar Rp3 miliar hanya dalam temo enam bulan.

        ?Jangan lupa, NPL Tabarok 0%. Artinya, trust yang kita bangun ke masyarakat benar-benar mendapat respon positif. Sanbkita juga selalu melakukan pendampingan,? tegasnya.

        Sebetulnya kata Riyanto ,Tabarok memiliki nasabah yang hampir sama dengan fintech. Yakni menyalurkan pembiayaan sebesar Rp2 juta? hingga Rp10 juta, dengan menyasar pedagang kelontong hingga kuliner.

        Sementara Kepala OJK Kantor Regional 4 Jatim, Heru Cahyono menegaskan bahwa kehadiran fintech bukan ancaman bagi BPR/ BPRS. ?Fintech adalah penyedia platform peer to peer lending.?Jelas berbeda dengan pembiayaan melalui perbankan, yang merupakan bisnis kepercayaan berwujud,? terangnya saat dijumpai di tempat yang sama.

        Heru menerangkan bahwa platform fintech juga memiliki kesamaan dengan perbankan, terkait trust. Bedanya fintech adalah trust antara borrower dan lender yang risikonya ditanggung investor.

        Heru juga mengimbau kepada BPR/ BPRS untuk melakukan akselerasi guna memitigasi peningkatan risiko. Pihaknya juga meminta agar BPR/ BPRS selalu berkoordinasi dengan otoritas guna melindungi nasabah.

        Di lain pihak Daddi Peryoga Kasubag Pengawasan Bank OJK Regional 4 Jatim menyatakan,? bahwa penyaluran dana melalui fintech hingga Februari 2018 telah mencapai Rp3,54 triliun, atau naik 38% (year to date).

        ??Sampai dengan? Februari 2018, dana yang disalurkan berkisar Rp34,69 juta hingga Rp56,48 juta,? terang Daddy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: