Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rejang Lebong Segera Amankan Tambang Ilegal

        Rejang Lebong Segera Amankan Tambang Ilegal Kredit Foto: PT BPS
        Warta Ekonomi, Rejang Lebong -

        Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, segera menertibkan tambang galian c ilegal yang beroperasi di kawasan pertanian di daerah itu.

        Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Rejang Lebong, Afnisardi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (6/5/2018), mengatakan, saat ini wilayah Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup sudah ditetapkan menjadi daerah penyangga pertanian dan penghasil beras sehingga tidak boleh ada usaha tambang yang beroperasi di wilayah itu.

        "Ada tiga lokasi usaha tambang di Kelurahan Talang Benih yang beberapa tahun lalu sudah ditutup oleh petugas Polres bersama Pemkab Rejang Lebong, namun belakangan mulai beroperasi kembali," tuturnya.

        Aktivitas tambang galian c jenis pasir tersebut adalah tambang ilegal yang tidak memiliki perizinan dan tidak boleh menjalankan usahanya di kawasan pertanian dan sudah diatur dalam Perda tentang RT/RW yang menetapkan Kelurahan Talang Benih sebagai penyangga pertanian. Penutupan usaha pertambangan itu, kata Afnisardi seharusnya dilakukan oleh Inspektur tambang, namun keberadaannya hanya ada di tingkat provinsi. Selain itu perizinan yang diterbitkan oleh usaha tambang ini juga sudah diambilalih oleh ESDM provinsi, namun karena pelanggarannya adalah perda setempat maka pihaknya berhak menertibkan usaha yang bisa merusak lingkungan itu.

        Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum dan Satpol-PP sebagai penegak perda guna melakukan pemeriksaan ke lapangan dan menutup usaha tambang pasir yang sebelumnya sudah dilaporkan warga ini. Sebelumnya warga Kelurahan Talang Benih, melaporkan keberadaan usaha pertambangan pasir yang beroperasi di wilayah itu kepada Lurah Talang Benih, DPM-PTSP dan Polres Rejang Lebong karena dinilai bisa mengancam kelangsungan usaha pertanian usaha pertambangan ini juga merusak lingkungan. (HYS/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: