Kritik Pemerintah Uni Emirat Arab Via Medsos, Aktivis Dihukum 10 Tahun Penjara
Aktivis terkemuka Emirat Ahmed Mansoor telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 juta AED ($272.000) atas tuduhan mengkritik pemerintah Uni Emirat Arab di media sosial, Surat kabar The National melaporkan pada Rabu (30/5/2018) malam.
Sebagai pusat perdagangan dan pariwisata, UEA adalah monarki absolut yang mentolerir kritik publik kecil terhadap sistem pemerintahannya dan telah menuntut Mansoor dan aktivis pro-demokrasi lainnya untuk apa yang disebut menghina para pemimpin negara.
Mansoor termasuk di antara lima aktivis yang dihukum atas tuduhan itu pada tahun 2011 di tengah protes "Musim Semi Arab" yang menyerukan reformasi di negara-negara Arab lainnya, sebagaimana dikutip dari Reuters Kamis (31/5/2018).
Mansoor, seorang insinyur listrik dan juga penyair, ditangkap pada Maret 2017 dan dituduh mempromosikan agenda sektarian dan hasutan kebencian. Pengadilan membersihkannya dari tuduhan terkait teroris, menurut The National.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah menyerukan pembebasan Mansoor, dengan menyebut penahanannya sebagai pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: