Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi wartawan, perusahaan pers, atau asosiasi perusahaan pers. Pihak-pihak tertentu tersebut yakni Sekretariat Negara, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, pimpinan badan usaha milik negara/daerah, pimpinan perusahaan, serta kepala biro hubungan masyarakat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menuturkan,?sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Sikap itu juga, kata dia, untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang marak saat ini.
"Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers," kata Yosep melalui surat imbauan bertanggal 30 Mei 2018, yang diterima redaksi Senin (4/6/2018).
Yosep menambahkan, Dewan Pers tak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun tunjangan hari raya.
"Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, silakan ditolak saja. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers," ujar Yosep.
Yosep juga mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR atau sumbangan apa pun terkait Idul Fitri 1439 Hijriah dari pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.
Adapun perusahaan dan asosiasi yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers, yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Selain itu, ada konstituen Dewan Pers mewakili unsur organisasi wartawan, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: