Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov: Program Kartu Tani Tidak Bisa Dicabut

        Pemprov: Program Kartu Tani Tidak Bisa Dicabut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Semarang -

        Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa Program Kartu Tani tidak bisa dicabut oleh pihak tertentu karena telah menjadi program nasional di bawah kewenangan Kementerian Pertanian.

        "Kalau mau dicabut itu mau apanya? Nanti tujuannya ke mana? Maksudnya biar distribusi pupuk berhenti? Kami sudah menggodok program itu dalam waktu yang tidak sebentar," kata Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jateng Peni Rahayu saat dihubungi melalui telepon di Semarang, Sabtu (9/6/2018).

        Ia menyebutkan efektivitas dari Program Kartu Tani membuat program yang dirancang Pemprov Jateng pada era kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo tersebut diakui dan diterapkan dalam program pertanian nasional, maka wacana penghapusan kartu tani bertentangan dengan Peraturan Kementerian Pertanian.

        Keberadaan Program Kartu Tani, kata dia, telah mendapat pengakuan Presiden Joko Widodo saat kali pertama diluncurkan di Kabupaten Boyolali pada peringatan Hari Pangan Sedunia 2016 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017.

        "Bila ada pihak yang berupaya melakukan pencabutan program tersebut maka akan berurusan dengan Kementerian Pertanian dan seluruh Pulau Jawa sekarang sudah menggunakan kartu. Jadi, Kartu Tani ini bukan programnya Pemprov Jateng lagi, sekarang menjadi program nasional," ujarnya.

        Peni menegaskan Program Kartu Tani merupakan program yang paling efektif untuk menjamin pendistribusian barang subsidi, termasuk pupuk kepada para petani.

        Menurut dia, penggagasan Program Kartu Tani didasari adanya penjaminan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, yakni bagi petani, penggarap, penyewa lahan pertanian di bawah dua hektare sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diusulkan kelompok tani.

        "Karena apa? Kami ingin menjamin bahwa pupuk ini kan barang subsidi, ya kan? Uang negara kan banyak sekali dan harus diawasi di situ. Jadi kami ingin menjamin bahwa pupuk ini 'bener-bener' bisa diterima oleh yang bersangkutan, sesuai dengan enam tepat. Tepat waktu, mutu, jumlah, jenis, harga, serta sasaran," katanya.

        Peni menjelaskan fungsi Program Kartu Tani tidak sekadar menyoal pendistribusian pupuk bersubsidi, akan tetapi juga menjadi "data base" jumlah petani di Jawa Tengah. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: