Pengadilan Federal Australia menjatuhkan hukuman denda sebesar US$6,7 juta kepada Apple karena perusahaan teknologi tersebut menggunakan perangkat lunak yang membuat iPhone yang diperbaiki pihak lain mati.
Australian Competitor and Consumer Commission (ACCC) menuntut Apple karena melakukan bricking, menggunakan pembaruan software untuk membuat perangkat tidak bisa digunakan, ratusan iPhone dan iPad, lalu menolak untuk unlock?atau membuka kunci jika perangkat diperbaiki oleh teknisi selain Apple.
Pengadilan menyatakan Apple melanggar ketentuan konsumen negara tersebut karena 275 pelanggan dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan bantuan jika perangkat mereka diperbaiki oleh pihak ketiga.
"Fakta bahwa iPhone atau iPad yang diperbaiki orang lain yang bukan dari Apple tidak, dan tidak bisa, berujung pada garansi tidak berlaku," kata Komisioner ACCC Sarah Court.
Perwakilan dari Apple menyatakan mereka telah berkomunikasi secara produktif dengan ACCC mengenai hal ini, namun, tidak berkomentar mengenai hasil dari pengadilan.
Menurut ACCC, Apple setelah diberi tahu penyelidikan ini ingin memberi kompensasi pada konsumen yang perangkatnya mati setelah pembaruan software yang dikenal sebagai error 53. Apple, masih menurut ACCC, sudah menghubungi sekitar 5.000 konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: