BPJS Kesehatan mengembangkan sistem rujukan online bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) agar peserta JKN-KIS mendapat pelayanan kesehatan yang mudah dan berkualitas.
Selain itu, ke depan pengembangan rujukan online tidak menutup kemungkinan dapat mengendalikan defisit/miss match anggaran yang terjadi di BPJS Kesehatan.
"Rujukan online untuk mengendalikan defisit anggaran adalah outcome/hasil ke depan sebenarnya. Karena yang ingin kami tata ini adalah layanannya dulu. Dampaknya lebih tertata dan terkendali," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady, di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Maya menegaskan juga bahwa tujuan utama BPJS Kesehatan adalah mengendalikan administrasi, bukan defisitnya dengan rujukan online ini.
"Sebenarnya ini bukan rujukan online-nya (fokusnya), tapi kompetensi faskes primer mengatasi rujukan pasien dalam pelayanan dasar?sehingga pasien masalahnya selesai di faskes primer. BPJS tidak mau mengendalikan (anggaran), tapi menata layanan lebih baik?sehingga layanan dasar akan menangani rujukan lebih besar daripada di layanan dokter spesialis atau rumah sakit khusus," serunya.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sudah menugaskan Wakil Menteri dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk melakukan kalkulasi dan rekomendasi BPK dalam konteks apakah keuangannya dari sisi kewajiban BPJS kepada rumah sakit dan service provider bisa dipenuhi secara berkelanjutan.
Ketika ditanya apakah pemerintah akan mengambil opsi menaikkan iuran untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menegaskan tidak akan mengambil langkah tersebut.?
"Kita belum akan melakukan itu (menaikkan iuran). Kita melihat yang struktur defisit sekarang berdasarkan mix kebijakan yang bisa dilakukan BPJS dari berbagai sumber. Kita akan secara hati-hati dalam konteks jangka panjang supaya keuangannya terjaga," katanya.
Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017 ini, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang.
Rekomendasi tersebut antara lain memperbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan; menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium; serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak rumah sakit dan peserta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah