Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI: Pembayaran Uang Muka Pembelian Rumah Tergantung Bank

        BI: Pembayaran Uang Muka Pembelian Rumah Tergantung Bank Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia menyatakan besaran uang muka pembelian rumah pertama dengan luas di atas 70 meter persegi tergantung penilaian risiko oleh bank pascapembebasan rasio kredit terhadap total harga (loan to value/LTV) rumah.

        Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan pembebasan LTV untuk rumah pertama itu guna melonggarkan beban pembeli rumah pertama.

        Dia mengatakan dengan pembebasan LTV rumah pertama, maka bank akan menilai besaran uang muka yang mesti dibayarkan nasabah.

        Jadi, lanjutnya, bank bisa saja mengenakan uang muka nol persen atau malah sebaliknya yakni lebih tinggi dari aturan uang muka sebelumnya.

        "Kami berikan pelonggaran aturan 'first time buyer'. Tapi, ini bukan DP (uang muka) nol persen. Kami serahkan ke manajemen bank," ujar Erwin.

        Selain memudahkan bagi pembeli rumah pertama, pelonggaran LTV juga akan meningkatkan pembelian rumah untuk investasi.

        Sebelum revisi peraturan LTV, BI mengatur besaran kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi adalah maksimal 85 persen dari total harga rumah atau berarti uang muka minimal 15 persen.

        Aturan revisi peraturan LTV tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2018.

        Secara rinci dalam pelonggaran ini, BI membebaskan ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama semua tipe. Sementara LTV rumah kedua dan seterusnya ditetapkan 80-85 persen, yang berati uang muka sebesar 15-20 persen.

        Adapun untuk rumah tipe di bawah 21 meter persegi baik itu rumah pertama dan seterusnya, bebas ketentuan uang muka minimal.

        Erwin juga mengatakan tidak semua bank bisa memanfaatkan pembebasan LTV untuk rumah tahap pertama ini.

        Bank yang bisa menikmati keringanan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen.

        "Untuk rumah pertama kami tidak mengatur besarnya rasio LTV. Tentu saja masing-masing bank yang mengatur sesuai praktik manajemen risiko yang ada. Kami tegaskan, bahwa ada beberapa persyaratan prudensial yang menyertai realisasi LTV ini," katanya.

        Risiko Pembebasan LTV Meski bank bisa membebaskan uang muka, Gubernur BI Perry Warjiyo meyakini pelonggaran ini tidak akan membahayakan perekonomian, khususnya sektor perbankan dengan kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL).

        Pasalnya, kata Perry, saat ini segmen masyarakat yang dapat menikmati LTV adalah masyarakat dengan kelompok usia 36 tahun hingga 40 tahun. Kelompok masyarakat itu, kata Perry, masih memiliki daya beli dan kemampuan membayar yang tinggi.

        "'Debt service ratio' (DSR) atau kemampuan membayar utang kembali untuk kelompok muda menengah mencapai 13 persen-14 persen," ujar dia.

        Selain memperbolehkan uang muka nol persen, BI juga memperlonggar jumlah fasilitas kredit melalui inden menjadi lima fasilitas pembelian rumah dan juga mempermudah pencairan kredit secara inden.

        Pelonggaran LTV ini, ujar Perry, untuk meningkatkan pembelian rumah pertama dan juga rumah kedua untuk investasi. Dia juga menegaskan pelonggaran LTV ini tidak akan membuat harga sektor properti semakin menggelembung (bubble).

        "Kami tegaskan di sini dengan pertumbuhan kredit masih sekitar delapan persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,1-5,2 persen saat ini, risiko 'bubble' memang kami lihat kecil sekali," ujar Perry.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: