Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengusulkan kepada Komisi Pemberantasan (KPK) agar pelaku pembuang limbah industri ke bantaran sungai termasuk kategori korupsi.
PJ Gubernur Jawa Barat, Mochammad Iriawan, mengatakan hal itu dilakukan agar memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Itu sudah kami sampaikan ke KPK agar pelaku pembuang limbah termasuk kategori korupsi," katanya kepada wartawan usai meninjau kondisi hulu Situ Cisanti di Desa Tarumajaya Kec Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat (5/7/2018).
Iriawan mengungkapkan sampai saat ini berdasarkan laporan petugas di lapangan, terdapat sekitar 126 pabrik yang masih membandel dengan membuah limbah industrinya ke sungai Citarum.?
"Yang sudah diberikan peringatan oleh Pemkab Bandung sekitat 126 pabrik,"ujarnya.
Bagi pabrik yang masih melakukan tidandakan tersebut, kata Iwan harus diberikan tindakan tegas.
"Harus ditindak tegas. Sebetulnya mereka tahu itu perbutan salah tapi melakukan itu terus menerus maka harus ditindak tegas," tegasnya.
Selain diberi peringatan, Pemkab Bandung juga akan tetap mengawasi dan membina pabrik yang melakukan pelanggaran agar ke dedannya tidak terjadi aksi yang sama.
"Sudah lama kami peringatkan mereka. Mudah-mudahan dengan terus memberikan edukasi, mereka tudak mengulanginya," ujarnya.
Iwan juga berharap para pengusaha maupun pengelola pabrik tidak membuang limbahnya di daerah aliran sungai (DAS) Citarum. Selain itu, pihaknya juga meminta mereka agar segera membuat peraturan tentang pembuangan limbah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita akan terus melihat duku dan rapatkan kembali. Yang jelas harus ditegakan peraturan hukum bagi para pengusaha yang membandel," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: