Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eropa Jatuhkan Denda US$5 Miliar pada Google

        Eropa Jatuhkan Denda US$5 Miliar pada Google Kredit Foto: Reuters/Stephen Lam
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Regulator antimonopoli Eropa mengenakan denda sebesar US$5 miliar atau setara dengan Rp73 triliun kepada Google dan meminta perusahaan tersebut tidak lagi menggunakan Android untuk memblokir lawan. Denda ini hampir dua kali lipat dibanding hukuman sebelumnya. Pada tahun lalu Google dituntut membayar 2,4 miliar euro karena layanan pencarian toko daring mereka dianggap tidak adil bagi kompetitor.

        Alphabet, perusahaan induk Google, mengatakan akan menyisihkan uang untuk membayar denda ini. Denda tersebut akan berakibat pada pemangkasan profit mereka sebesar US$5 miliar pada kuartal kedua. Analis Wall Street memperkirakan keuntungan Google kuartal ini mencapai US$6,8 miliar.

        Menurut data dari firma analis Strategy Analytics, sistem operasi Android dipakai oleh 80% ponsel di seluruh dunia. Salah satunya karena Google membukakan akses gratis ke Android untuk para produsen.

        Uni Eropa mengendus praktik Google sudah berjalan sejak 2011 lalu, antara lain memaksa manufaktur untuk memasang Google Search dan Chrome juga Play Store di perangkat Android buatan mereka. Google membayar mereka untuk hanya memasang Google Search dan melarang mereka untuk menggunakan aplikasi dari rival Android.

        "Google menggunakan Android sebagai sarana untuk mengukuhkan dominasi mereka dalam mesin pencari," kata Kepala Antimonopoli UE, Margrethe Vestager sebagaimana dilansir dari Reuters di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

        Bos Google Sundar Pichai menyatakan Android mungkin tidak lagi gratis akibat kebijakan baru UE atau mereka akan mengubah distribusi yang lebih ketat seperti Apple Inc.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: