Norman Bin Pahing (32 thn), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan tepatnya di Pinrang, lolos dari hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan di Mahkamah Tinggi Kriminal Shah Alam, Selangor, Malaysia.?
Hakim Dato Malaysia, Mohd Azman Bin Husin, Menjelaskan pelaku yang dihadirkan dalam sidang hanya satu orang, sementara para pelakunya terdiri dari empat orang yakni satu warga asing dan tiga warga lokal. Sehingga, pihaknya membebaskan tuduhan dari pelanggaran pasal 302 KUHP dalam putusan akhir pendakwaan atau putusan sela.
Meski pihak Pengadilan setempat membebaskan tuduhan tersebut, namun masih memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melakukan banding dalam waktu 14 hari di Mahkamah Agung atau Mahkamah Rayuan. Apabila tidak dilakukan maka tuduhan bebas terhadap Norman diberlakukan.
Pengacara dari Gooi & Azzura, Irwan Sumadi, mengatakan tertuduh bebas tetapi jaksa masih bisa melakukan banding dalam waktu 14 hari dan pihaknya bakal mengikuti proses tersebut di Mahkamah Rayuan.
"Pelaku ada empat orang, diawali dengan perampokan. Namun hanya satu yang dituduh kemudian jaksa hanya memanggil satu saja," ujarnya di Kuala Lumpur, Selasa (24/7/2018)
Untuk diketahui, terdakwah Norman melakukan pembunuhan terhadap Yap Ap Bun pada 2 Agustus 2015 silam, di tepi jalan Blok E Flat Bukit Tinggi 2 Klang, Selangor.
Dalam pemeriksaan terdakwah, jaksa memeriksa sebanyak 11 orang saksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: