Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Cabul Berat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Kemenag Lantang Mendukung

Pelaku Cabul Berat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Kemenag Lantang Mendukung Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi menyebut tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat sudah sesuai harapan masyarakat. 

Kementerian Agama, lanjut dia, mendukung tuntutan tersebut serta mendukung penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap tersangka pelaku tindak pidana Herry Wirawan.

"Ini merupakan bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Zainut Tauhid, di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Januari 2022. 

Ia menyebut, dalam penanganan kasus tersebut, penegak hukum bekerja secara profesional. Dia berharap tuntutan itu bisa memberikan efek jera. 

"Dan kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional secara transparan dan akuntabel, dan ini juga mudah-mudahan bisa memberikan efek jera orang-orang yang akan melakukan hal yang serupa," tuturnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

Lebih lanjut, dia mengatakan, pondok pesantren harus bersih dari tindakan asusila. Pihaknya, terus melakukan koordinasi dengan berbagai pondok pesantren sebagai langkah pencegahan. 

"Bagaimana pun juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila," ujarnya. 

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terutama dengan pondok-pondok pesantren, sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren. 

"Bapak Menteri Agama langsung memberikan instruksi penugasan kepada jajarannya di Kementerian Agama baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk melakukan investigasi," tuturnya. 

Zainut mengatakan, investigasi dilakukan untuk untuk lebih mendalami dan memahami kondisi di lapangan membuat langkah mitigasi dan antisipasi agar kasus yang sama tidak terulang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: