Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Malaysia Makin Serius Bahas Hukuman Mati, Indonesia Tertinggal Jauh

Malaysia Makin Serius Bahas Hukuman Mati, Indonesia Tertinggal Jauh Kredit Foto: Unsplash/Mkjr
Warta Ekonomi, Putrajaya, Malaysia -

Saat para pemangku kepentingan di Indonesia masih sibuk berpolemik, Malaysia sudah selangkah lebih maju dalam urusan penghapusan hukuman mati.

Sebuah komite khusus untuk mengkaji usulan penghapusan hukuman mati di Malaysia akan segera menyerahkan temuannya kepada Menteri di Kantor Perdana Menteri yang membidangi Parlemen dan Hukum.

Baca Juga: KontraS Blak-blakan: Hukuman Mati Tidak Akan Beri Efek Jera

Menteri di Departemen Perdana Menteri yang membidangi Parlemen dan Hukum, Wan Junaidi Tuanku Jaafar di Putrajaya, Rabu, mengatakan komite itu dibentuk pada 2019 untuk mengukur respons publik terhadap proposal tersebut serta memeriksa konsekuensi dari keputusan semacam itu.

Panitia diminta melihat persoalan ini dari beberapa aspek, dengan mempertimbangkan pandangan berbagai pemangku kepentingan.

Salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi efektivitas hukuman mati sebagai pencegah. 

“Ada seruan berulang kali untuk menghapus hukuman mati. Sebagai menteri, peran saya adalah menilai efektivitas hukuman ini sebagai efek jera. Kita harus mempelajari ini secara menyeluruh sebelum kita mengambil keputusan," katanya.

“Kita juga perlu melihat apakah rehabilitasi narapidana, jika memungkinkan, akan menjadi pilihan yang lebih baik, dan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," katanya.

Wan Junaidi menambahkan bahwa penelitian ini sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk merehabilitasi para penjahat, jika memungkinkan dan kemudian mengasimilasi mereka kembali ke komunitasnya masing-masing sebagai anggota masyarakat yang berharga.

“Jika mereka telah melakukan waktu mereka, membayar iuran mereka, menunjukkan penyesalan yang tulus atas apa yang telah mereka lakukan dan telah sepenuhnya direhabilitasi, kita tidak boleh menutup pintu bagi mereka," katanya.

Wan Junaidi kemudian akan mempresentasikan temuan komite kepada kabinet.

"Keputusan akhir hanya akan dibuat setelah kabinet telah diberitahu tentang masalah ini. RUU untuk mengubah undang-undang tentang hukuman mati, serta undang-undang terkait lainnya, diharapkan akan diajukan di Parlemen pada kuartal ketiga tahun 2022," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: