Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat, Ini Penjelasan Komnas HAM

Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat, Ini Penjelasan Komnas HAM Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengaku pihaknya  tak setuju dengan hukuman mati atau pun kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual.

Dia mengatakan itu untuk menanggapi  tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pelaku kekerasan seksual 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apa pun termasuk kekerasan seksual,” ucap Beka dilansir GenPI.co, Kamis (13/1)

Dia menegaskan bahwa setiap manusia punya hak hidup.

“Hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar,” ucapnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

Hal itu menurutnya tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights).

Terkait penolakan terhadap hukuman kebiri, Komnas HAM juga membeber alasannya..

“Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan dan penghukuman lain yang tidak manusiawi,” katanya.

Menurut Komnas HAM, kebiri kimia termasuk dalam perlakuan yang tidak manusiawi.

“Karenanya, Komnas HAM juga tidak setuju dengan kebiri kimia,” katanya.

Seperti yang diketahui, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. 

Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.

Baca Juga: AII Menganggap Hukuman Mati ke Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Tidak Layak dan Dorong Pengesahan...

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1). (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: