Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Sudah Teken Pergub Perluasan Mobil Ganjil-Genap

        Anies Sudah Teken Pergub Perluasan Mobil Ganjil-Genap Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan sudah menandatangani Peraturan Gubernur tentang perluasan kawasan?mobil ganjil-genap yang mulai berlaku 1 Agustus 2018.

        "Sudah, begitu berlaku sudah bisa dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua," kata Anies di Jakarta Utara, Rabu (31/7/2018).

        Dia mengatakan sejauh ini pemberlakuan ganjil - genap selama berlangsungnya Asian Games, selanjutnya akan dievaluasi.?Namun nomor Pergub untuk ganjil - genap, Anies belum mengetahui persis nomornya.?Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: