
Pengajuan permohonan LP3HI terkait SP3 pada kasus Cut Tari dan Luna Maya yang hingga kini masih berstatus tersangka di kepolisian, ternyata ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jaksel, Florensani Susana, dalam putusan yang dibacakan bahwa mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.?
"Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," kata Florensani di Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Diketahui, LP3HI memohon kepada Hakim untuk memerintahkan Termohon (Kapolri) menerbitkan? Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan memberitahukannya kepada Kejaksaan Agung RI.?
Permohonan itu diajukan agar ada kepastian hukum bagi Cut Tari dan Luna Maya. Menurut LP3HI, kedua tersangka telah mendapatkan hukuman setimpal dari masyarakat. Bahkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum Kapolri tidak satupun membuktikan perbuatan yang dilakukan penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2010.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: