Pollycarpus Budihari Prijanto yang merupakan mantan pilot Garuda Indonesia terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, bebas murni hari ini.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, mengatakan perihal masa hukuman Pollycarpus. Pollycarpus menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat terhitung per akhir November 2014. Karenanya terpidana bebas mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat tersebut.
"Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan bersyarat 29 Agustus 2018," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Pollycarpus divonis hakim 14 tahun penjara lantaran terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004 lalu. Namun selama masa penahanan 14 tahun itu, terpidana pembunuh Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial itu mendapat remisi kurang lebih 4 tahun.
"Pidana 14 tahun, bebas awal 25 Januari 2022, bebas akhir setelah remisi 29 Agustus 2017, menjalankan pembebasan bersyarat," katanya.
Menurutnya, Pollycarpus sering wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Bandung. Bahkan menurut data dari petugas pembimbingan kemasyarakatan (PK), sebanyak 23 kali lapor.
"Total remisi yang didapat 51 bulan 80 hari," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: