Gerakan #2019GantiPresiden terus dideklarasikan di beberapa daerah. Namun bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), gerakan itu resmi dinyatakan dilarang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) NTT, Sisilia Sona menegaskan, gerakan #2019GantiPresiden resmi dinyatakan sebagai kegiatan yang dilarang. Olehnya itu, jika ada yang hendak mendeklarasikan maka bakal berhadapan dengan aparat.
"Jika ada organisasi massa hendak melakukan gerakan #2019gantipresiden, maka akan berhadapan dengan aparat keamanan," ujarnya di Kupang, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya, Kapolri? juga telah menyatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden resmi dilarang. Atas dasar itu, maka tidak boleh ada aktivitas #2019GantiPresiden di NTT.
Ia menambahkan pernyataan itu berkaitan dengan rencana Presidium Gerakan #2019gantipresiden, Hajenang yang akan menggelar deklarasi pada 10 November 2018 di Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores.
Diketahui, Hajenang sebelumnya sempat mengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, dan seorang pengacara. Namun, saat ini dilaporkan sudah tidak mengajar lagi di universitas swasta tersebut. Mengenai itu, Sisilia menambahkan bakal mencari informasi lebih dalam mengenai rencana deklarasi tersebut.
"Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Universitas Muhammadiyah Kupang untuk menggali informasi lebih dalam mengenai rencana kegiatan tersebut," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: