Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak ada hal baru dalam nota pembelaan (pleidoi) disampaikan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.?Syafruddin merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
"Kami tentu sudah menyimak pembelaan tersebut sebagai hak dari terdakwa, saya kira sah-sah saja pembelaan itu diuraikan meskipun KPK meyakini selama proses persidangan ini sudah mengajukan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaan yang disusun untuk Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Lebih lanjut Febri menyatakan, terdapat 56 saksi yang dihadirkan di persidangan, dua ahli, 427 alat bukti surat, dan 776 barang bukti yang diyakini membuktikan memang ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Negara dirugikan sekitar Rp4,58 triliun dan argumentasi yang disampaikan dalam pembelaan itu kami nilai juga relatif tidak ada yang baru dan sudah sering dijelaskan, baik terkait dengan audit BPK yang berbeda antara 2002, 2006, dan 2017 atau pun terkait dengan klaim seolah-olah kasus ini adalah kasus perdata," ujar Febri.
KPK, kata Febri lagi, meyakini bahwa kasus tersebut adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Bahkan penyelidikan yang dilakukan secara hati-hati selama empat tahun akhirnya menemukan bukti-bukti yang kuat untuk itu, dan sudah diuji pada praperadilan. Hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh terdakwa pada saat itu," kata Febri
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: