Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sayangkan Demo Kantor Harian Waspada, PWI Sumut: Komplain Ada Jalurnya

        Sayangkan Demo Kantor Harian Waspada, PWI Sumut: Komplain Ada Jalurnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara menyayangkan ketidakpuasan terhadap pers dilakukan dengan mendemo kantor media. Padahal?ada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyalurkan ketidakpuasan tersebut.?

        Ketua PWI Sumut Hermansjah menyebutkan, sesuai?UU tersebut, ada dua cara yang dapat dilakukan masyarakat yang ingin mengajukan komplain terhadap suatu pemberitaan.

        "Pertama, menyampaikan hak jawab. Kedua, menyampaikan hak koreksi," kata Hermansjah menyikapi aksi demo sejumlah massa ke kantor Harian Waspada seperti dalam rilis yang diterima redaksi Warta Ekonomi, Rabu (19/9/2018).

        Hermansjah menjelaskan, pelaksanaan hak jawab merupakan hak dari seseorang atau suatu pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan mengenai dirinya yang tidak benar. Untuk itu, yang bersangkutan dapat melalui hak jawab untuk meluruskan pemberitaan tersebut dan media?bersangkutan?wajib menerbitkannya.

        "Sedang hak koreksi dapat dilakukan masyarakat terhadap pemberitaan yang diketahui perlu dikoreksi. Hak koreksi ini juga disampaikan kepada media bersangkutan dan apabila koreksi itu dinilai benar, maka media bersangkutan wajib menerbitkannya," terangnya.?

        Jadi, tambah Hermansjah, tidak ada konteks atau dasar ketidakpuasan terhadap suatu? pemberitaan dilakukan dengan mendemo surat kabar tersebut.?

        Aksi demo semacam itu justru, menurut Herman, dapat dikategorikan suatu intimidasi atau upaya menghalangi-halangi tugas wartawan. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan itu dapat dikenakan pidana penjara.

        Untuk itu, PWI Sumut mengharapkan semua pihak memahami terhadap tugas jurnalistik dan hendaknya kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rosmayanti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: