Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mundur dari Rais Aam PBNU, Ini Jabatan Baru Ma'ruf Amin

        Mundur dari Rais Aam PBNU, Ini Jabatan Baru Ma'ruf Amin Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Cawapres Ma'ruf Amin memang sudah menyatakan secara resmi mundur dari jabatan Rais Aam PBNU terhitung hari ini. Meski begitu, ada jabatan baru yang diemban masih pada PBNU tersebut.

        Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siraj, mengatakan pengunduran diri Ma'ruf Amin telah diterima oleh PBNU. Keputusan mundurnya Ma'ruf diputuskan setelah PBNU menggelar rapat pleno dan jumlah peserta rapat sudah dinyatakan kuorum.

        "Sesuai ketentuan dinyatakan kuorum untuk mengambil keputusan. Pertama menerima pengunduran diri Rais Aam KH Ma'ruf Amin karena menjalankan ketentuan ART NU BAB XVI/ Pasal 51. Kedua menetapkan Wakil Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai pejabat Rais Aam," terangnya di Jakarta, Sabtu (22/9/2018).

        Setelah Ma'ruf mundur dari jabatan itu, lanjut Said, pasangan Jokowi tersebut masih mendapat posisi baru yakni ditetapkan sebagai Mustasyar (Dewan Penasihat) PBNU. Hal itu, juga telah diputuskan dan berlaku efektif sejak hari ini.

        "Keputusan ini berlaku efektif sejak hari ini. Ayat 6 dan peraturan lain sesuai ART NU BAB XV, Pasal 48 ayat 1. Terakhir, menugaskan PBNU untuk menuangkan perubahan ini dalam surat keputusan pengurus besar NU yang baru," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: