PT Aryaputra Teguharta (APT) kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) dan pihak-pihak terkait lainnya yang tidak menghomati eksistensi PT APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham berdasarkan Putusan PK No. 240/2006. Pasalnya dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi Perkara: 527/PDT.G/2018/PN.JKT.PST ini, BFIN dituntut untuk membayar ganti kerugian terkait dengan dividen sebesar lebih dari Rp 1 triliun.?
Partner dari HHR Lawyers,?Asido Panjaitan, mengatakan?tuntutan dividen yang digugat di sini hanya sampai dengan tahun buku 2017, artinya argo hitungan kewajiban pembayaran dividen tetap berjalan di masa yang akan datang.
"Serta, hak tambahan dividen tersebut akan tetap dikejar sampai kapanpun juga oleh PT APT," ujar Asido, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (24/09/2018).
Dalam gugatannya kali ini, menurut Asido, PT APT sangat menyayangkan bahwa meskipun sudah jelas salah satu amar Putusan PK No. 240/2006 berisi putusan yang bersifat declaratoir (menyatakan suatu keadaan yang sah menurut hukum) yakni PT APT adalah pemilik sah (lawful owner) atas saham-saham 32,32%, dan sebelumnya hal ini sudah diperingatkan oleh PT APT melalui surat somasi tanggal 4 Juni 2018, ternyata BFIN dengan arogan dan semena-mena begitu saja menolak kewajiban hukumnya yaitu dengan sengaja tidak mau melaksanakan Putusan PK No. 240/2006.?
"Bahkan secara tidak patut mengatakan dan menyebarluaskan kepada masyarakat bahwa Putusan PK No. 240/2006 adalah putusan yang tidak berkekuatan hukum tetap, yang sudah tentu hal tersebut tidak benar,"katanya.?
Karenanya dalam gugatan yang didaftarkan pada tanggal 24 September 2018, PTAPT menuntut ganti kerugian berupa Hak Dividen milik PT APT untuk tahun buku 2002 sampai dengan tahun buku 2017 sebesar Rp644,81 miliar, Ganti rugi yang berasal dari bunga akibat suatu kelalaian/kealpaan untuk membayar dividen sejak tahun buku 2002 sampai dengan tahun buku 2017, yang diperhitungkan 6% per tahun (bunga moratoir), yaitu sebesar Rp133,93 miliar dan Ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar dengan total ganti kerugian seluruhnya sebesar Rp1,27 triliun
Selain tuntutan ganti kerugian, PT APT dalam gugatannya juga menuntut atas perbuatan melawan hukum dari BFIN yang dengan sengaja menghilangkan keberadaan PT APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham dalam akta-akta Notaris dan anggaran dasar yang selama ini dibuat oleh BFIN, padahal akta-akta Notaris tersebut isinya jelas-jelas mengandung cacat material yang tidak mengakui PT APT sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32% berdasarkan Putusan PK No. 240/2006.
Karenanya PT APT menuntut agar akta-akta yang ada sejak 2006 hingga 2017 demi hukum harus dinyatakan sebagai akta-akta pura-pura (akta-akta proforma), karenanya berdasarkan hukum harus dinyatakan batal dan tidak sah secara yuridis, serta dari sejak awal tidak berkekuatan hukum dan tidak mempunyai akibat hukum (void ab initio).?
"Kami menuntut agar semua akta-akta Notaris dan Anggaran Dasar yang selama ini dibuat oleh BFIN, yang isinya mengandung cacat material tidak mengakui PTAPT sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32% berdasarkan Putusan PK No. 240/2006, demi hukum dinyatakan sebagai akta-akta pura-pura (akta-akta proforma), karenanya harus dinyatakan batal dan tidak sah secara yuridis, dan sejak awal tidak berkekuatan dan tidak mempunyai akibat hukum (void ab initio)," ungkapnya.?
Tercatat, total ganti kerugian yang dituntut oleh PTAPT melalui dua gugatan perdata ini seluruhnya sudah berjumlah Rp1,35 triliun.
?PTAPT tidak hanya bertumpu kepada dua gugatan ini saja. HHR Lawyers atas nama PTAPT akan segera mengajukan gugatan-gugatan lainnya baik di Indonesia maupun di jurisdiksi hukum luar Indonesia. Tunggu saja", pungkas Asido.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: