Rumah Sakit Bedah Bina Estetika Menteng Jakarta Pusat menolak membuka rekam medis aktivis Ratna Sarumpaet kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Dari RS Bedah Bina Estetika memang dari tadi siang, kita diminta keterangan dan pada prinsipnya kami tidak bisa memberikan data medis sebelum ada perintah pengadilan," kata kuasa hukum RS Bedah Bina Estetika, Arrisman di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Arrisman mengatakan penyidik telah meminta keterangan Direktur RS Bedah Bina Estetika Dede Kristian terkait kedatangan Ratna sebagai pasien.?Arrisman mengaku Ratna Sarumpaet merupakan pasien rawat inap di RS Bedah Bina Estetika pada 21 September 2018.
Pengacara itu menegaskan seluruh pihak sepakat pemeriksaan pengelola rumah sakit untuk membuka rekam medis Ratna setelah surat pengadilan terbit.?Polisi, menurut Arrisman akan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan rekam media Ratna ke pengadilan.
Selain direktur rumah sakit, polisi juga memanggil seorang dokter dan seorang perawat yang menangani Ratna Sarumpaet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: