Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKI Jakarta tengah melakukan penyelidikan terhadap aduan mengenai guru SMA Negeri 87 Jakarta yang dituduh mendoktrin siswanya untuk membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan jika peristiwa itu benar-benar terjadi, maka guru yang melakukan doktrin anti-Jokowi dapat dikenakan ancaman pidana.
"Kalau memang itu benar adanya, itu termasuk mengintimidasi pemilih. Di UU Pemilu dilarang dan merupakan dugaan pelanggaran," jelasnya di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Ia menambahkan, perbuatan oknum guru itu bisa diancam UU Pemilu Pasal 280. Bila laporan tersebut benar, oknum guru itu bisa terancam hukuman hingga 24 tahun penjara.
"Kalau itu peristiwanya benar, tentu kami akan tindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran pidana Pasal 280 ayat 1 poin c, d, dan h. Sanksi pidananya 24 tahun penjara dan denda Rp24 juta," ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar aduan dari seseorang yang menuduh guru di SMA Negeri 87 Jakarta mendoktrin siswanya untuk membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak sekolah turun tangan mengenai perkara tersebut.
Dalam aduan yang viral tersebut, si pengadu yang mengaku orang tua murid menyebut anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan guru N di masjid dan kepada mereka ditunjukkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
Masih dalam aduan itu, si pengadu menjelaskan guru N menyebut banyaknya korban bergelimpangan akibat gempa merupakan salah Jokowi. Pengadu berkeberatan terhadap N yang dianggap telah melakukan doktrin anti-Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: