Penyidik Polda Metro Jaya mengizinkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memeriksa tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet yang merupakan mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Rabu?pukul 14.00 WIB, Bawaslu akan mengklarifikasi RS di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa malam (23/10/2018).
Kombes Argo mengatakan Bawaslu membutuhkan keterangan Ratna Sarumpaet berkaitan dengan laporan penyebaran berita bohong soal penganiayaan.
Sebelumnya, Bawaslu bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengonfirmasi akan memeriksa Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan itu dilakukan guna menyelidiki awal muncul penyebaran informasi bohong soal Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan.?Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: