Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Hasil persidangan laporan dugaan pelanggaran kampanye videotron Jokowi-Ma'ruf Amin yang digelar kemarin, membuat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyerahkan surat keberatan.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan surat kuasa merupakan dasar bersidang dalam persidangan. Karena itu, mempertanyakan surat kuasa dari Jokowi yang seharusnya dibawa pihak TKN Jokowi-Maruf dalam sidang. Menurutnya, pihak yang tidak membawa surat kuasa tidak boleh masuk dalam persidangan.
"Saya bisa mengerti ketidakpuasan dari (kubu capres nomor urut) 01, tapi melihat hukum acara yang adakan persidangan selalu bertanya surat kuasa, kan selalu itu dasar dalam bersidang," jelasnya di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
"Yang dilaporkan siapa? Yang hadir bawa nggak surat kuasa dari Jokowi? Apakah orang lain bisa mengatasnamakan kita tanpa ada surat kuasa? Kan itu poin utama dari semuanya," tambahnya,
Menurutnya, dalam persidangan meskipun institusi sebagai terlapor, maka tetap harus memberikan surat kuasa. Sehingga hal inilah yang dianggap menjadi dasar Bawaslu DKI melakukan persidangan.
"Yang satu institusi saja pakai surat kuasa apakah sekarang dari pribadi, Pak Jokowi apakah ada surat kuasanya? Itu yang jadi dasar Bawaslu DKI dalam persidangan itu," ujarnya.
Ia melanjutkan, TKN memiliki fungsi untuk dapat membantu paslon dalam kampanye, namun tidak dalam persidangan. Sehingga dalam persidangan, tetap diperlukan surat kuasa dari Jokowi sebagai paslon.
"Memang TKN didaftarkan ke KPU, tapikan itu dalam rangka untuk kampanye inikan untuk persidangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin menyerahkan surat keberatan ke Bawaslu. Surat ini terkait dengan persidangan laporan dugaan pelanggaran kampanye videotron Jokowi-Ma'ruf.
Sidang dugaan pelanggaran videotron ini dilaporkan Syahroni ke Bawaslu DKI. Bawaslu DKI beberapa kali memutuskan penundaan persidangan karena tidak adanya surat kuasa dari terlapor, yakni Joko Widodo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: