Sebanyak 578 narapidana di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga kini dinyatakan kabur, pascabencana alam melanda daerah itu. Karenanya Kepolisian, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memburu napi yang hingga kini belum kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Polri telah menginstruksikan kepada jajarannya di Palu untuk secara masif memburu para napi dan tahanan yang masih belum kembali pasca gempa dan tsunami.
"Polres Palu sudah keluarkan DPO-nya," katanya di Jakarta, Minggu (27/10/2018).
Ia menambahkan, sesuai SOP (standar operasional prosedur) setelah DPO dikeluarkan maka seluruh Kepolsian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resort (Polres) membantu untuk mencari keberadaan DPO tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami, menyebut total 1.670 napi dan 1.092 tahanan yang sudah kembali ke dalam lapas. Sisanya kini diburu polisi.
"Masih ada sekitar 578 orang lagi yang belum kembali. Kemenkum HAM telah mengajukan permohonan kepada Polri untuk penetapan status DPO bagi narapidana dan tahanan yang belum kembali pada batas waktu yang telah ditentukan, tanggal 26 Oktober 2018," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: