Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MA Perberat Hukuman Eks Pejabat Pelindo II, Alasannya 'Mantap'

        MA Perberat Hukuman Eks Pejabat Pelindo II, Alasannya 'Mantap' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hukuman mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro diperberat dari 16 bulan penjara jadi 9 tahun penjara.

        Seperti dirilis dari website Mahkamah Agung (MA), pada putusan Nomor 2606 K/Pid.Sus/2017. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme. Dalam pertimbangannya, terurai alur korupsi tersebut.

        "Haryadi melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pengadaan mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton untuk keperluan cabang Pelabuhan PT Pelindo II pada bulan Oktober 2010," ujarnya, Senin (29/10/2018).

        "Dengan demikian rangkaian perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum," tambahnya.

        Artidjo menjelaskan, akibat perbuatan itu negara merugi sebanyak Rp37.970.277.778. Hal itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK Nomor 761/HPI/XVI/01/2016, yang signifikan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

        Sehingga memperberat hukuman Haryadi dari 16 bulan penjara (putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta) menjadi 9 tahun penjara.

        "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: