Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD RI, setelah sebelumnya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Dengan adanya putusan MA tersebut, maka OSO kembali berpeluang menjadi caleg DPD RI. Karena itu Ketua DPP Hanura, Inas Nasrullah, menyadari KPU dalam posisi yang sulit untuk mengikuti putusan MK atau MA. Namun pihaknya menyebut putusan MA itu mengikat untuk dilaksanakan KPU.
"Keputusan MK itu sangat aneh membuat norma baru. Tapi putusan MA itu bukan untuk mengoreksi MK, tapi untuk KPU," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Oleh karena itu, Inas berharap nama OSO kembali dimasukkan setelah sebelumnya KPU mencoret dari daftar caleg DPD karena menjabat sebagai ketua umum Hanura. Dimana KPU merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD.
"KPU harus mematuhi putusan MA walaupun KPU kejepit," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: